Selasa, 15 Maret 2016

Rapat di Hotel, Warisan Hutang

Pelaksanaan rapat di hotel merupakan kegiatan yang sudah direncanakan tahun sebelumnya, tujuannya agar roda perekonomian tetap berjalan, hotel mendapatkan pemasukan, industri penyokong hotel juga akan terkena imbasnya. Pasca kebijakan larangan rapat di hotel, bisnis perhotelan di tanah air sempat anjlok, salah satunya dipicu menurunnya okupansi atau tingkat hunian di sejumlah hotel di Tanah Air [1]. Langkah MenPAN-RB yang akhirnya melunak juga diperkirakan memberikan efek berantai di luar perhotelan, yaitu sektor akomodasi, food and beverage sampai souvenir [1]. Pendapatan hotel di daerah mencapai 70-80% dari penyelenggaraan rapat oleh instansi pemerintah [2].

Pertemuan/rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel,villa,cottage,resort, atau fasilitas ruang gedung lainnya yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif, apabila memenuhi kriteria di antaranya pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor. Selain itu, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri atau instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor dan lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan [3].

PNS rapat di hotel berbintang supaya dapat uang tambahan, untuk rapat di luar kota, seorang PNS bisa mendapat uang tambahan sekitar Rp 200-300 ribu. Sementara untuk di dalam kota Rp 150 ribu [5]. Selain rapat di hotel PNS juga bisa mendapatkan honor tambahan dari kerja lembur. Saya sih suka dengan tambahan honornya …hehehe.. tapi klo boleh jujur lebih suka dengan yang diterapkan di Pemda Jakarta saat ini [6]. Pemda Jakarta saat ini melarang rapat di hotel tetapi memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang fantastis, berkisar 4 juta s.d 42 juta [7]. TKD nilainya lebih besar dibandingkan Tunjangan Kinerja (TUKIN). Berikut ditampilkan daftar uang harian [12]

Mungkin ada yang mengatakan, rapat di hotel merupakan pemborosan dana. Sebagaimana pada tahun 2015, rapat di hotel menghasilkan  pemborosan Rp 5,122 triliun ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) [4].


Boros atau tidak, efisien atau tidak efisien sangat bersifat relatif, dari tabel di atas dapat dilihat untuk menyelenggarakan rapat sehari penuh (fullday) diperlukan dana Rp 210 ribu s.d 360 ribu per orang, sedangkan apabila sampai malam diperlukan dana Rp 520 ribu s.d satu juta. Bagaimana bila kita melihat keuangan negara pada sisi yang lain, yaitu sisi Utang Luar Negri.

Utang Luar Negri (ULN) sektor publik meningkat 6,6% sehingga posisinya pada akhir triwulan IV 2015 menjadi sebesar USD143,009  miliar [8]. ULN cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Utang Pemerintah dan Bank Sentral USD 143 miliar, bila kita hitung dengan kurs saat ini (15 Maret 2016) [10]:

1 USD = Rp. 13.157,- maka Utang Pemerintah dan Bank Sentral adalah :
143.000.000.000 X 13.157 = Rp. 1.881.451.000.000.000,-
Jumlah Utangnya 1.881 Triliun.
Banyak banged...bagaimana kalau kita bagi dengan jumlah penduduk:

Jumlah Penduduk Indonesia Tahun 2013 [11]

Jika Utang tersebut dibagi dengan jumlah penduduk, maka akan didapatkan:
Rp. 1.881.451.000.000.000 / 249.900.000 = Rp. 7.528.815
kalau bagi-bagi hutang maka tiap Warga Negara Indonesia memiliki hutang tujuh setengah juta....mau?

Bila anda pernah memiliki hutang/kredit, apalagi jumlahnya cukup besar, misalnya kredit hunian (rumah, apartemen) ataupun kendaraan (motor, mobil). Mau tidak mau anda harus mengalokasikan sebagian pendapatan anda untuk membayar/mencicil hutang, dan tentunya dibarengi dengan jumlah hutang yang turun dari tahun ke tahun.

Catatan:

  1. Salah satu tujuan rapat dihotel memang untuk realisasi dana, realisasi berarti pelaksanaan dari perencanaan tahun sebelumnya.
  2. Instruksi realisasi dana ini berjenjang, saya akan mendapatkan instruksi dari atasan saya, atasan saya akan mendapatkan instruksi dari atasannya, dan begitu seterusnya.
  3. Entah alokasi dana di mana saja yang bisa dianggap sebagai pemborosan, tetapi alangkah baiknya kalau pemborosan dikurangi dan digunakan untuk mencicil hutang, agar digit hutang tidak cenderung naik setiap tahun. Menerima warisan hutang adalah sesuatu yang sangat tidak menyenangkan
  4. Sorry to say....kepada generasi penerus, maaf bila saya juga ikut andil dalam menambah jumlah Utang Luar Negri yang nilainya dari tahun ke tahun cenderung naik..upps :-p
  5. Rapat di hotel memang menyenangkan bisa makan dengan menu prasmanan kayak menu kondangan....tapi kadang-kadang bosen juga karena harus pindah-pindah dari kantor ke hotel, pindah dari satu hotel ke hotel yang lain...waktunya habis untuk transportasi dan menyiapkan perlengkapan rapat.
  6. Saya jadi teringat "Power of Giving" apa karena para pengusaha tersebut telah merelakan 10 persen dari pendapatan mereka untuk membayar pajak sehingga ada imbas balik ke usaha mereka...kalau dilihat dari sisi lain pengeluaran hotel juga balik lagi ke pemasukan pajak tapi ya cuman 10 persen.
  7. Secara nalar bisa dikatakan bahwa hanya yang kaya yang bisa berhutang banyak, karena mereka memiliki agunan, kalau Indonesia agunannya ya kekayaan alam. Akan sangat sulit bagi negara-negara yang dilanda kelaparan ataupun perang berkepanjangan untuk mengajukan hutang dalam jumlah besar.
  8. Hutang yang telalu banyak bisa membuat suatu negara bangkrut. Seperti yang tejadi di Yunani, akibatnya pemerintah mengambil inisiatif menurunkan gaji pegawai, menaikan pajak, menunda dana pensiun dan memangkas anggaran militer [13]. Saya belum bisa membayangkan kalau gaji dipotong dan dana pensiun jadi nggak jelas....
Referensi:
[1] http://ekbis.sindonews.com/read/990652/34/pengusaha-lega-larangan-rapat-di-hotel-dicabut-1429260805
[2] http://finance.detik.com/read/2015/04/05/133141/2878319/4/pengusaha-hotel-di-daerah-70-80-pendapatan-hotel-dari-rapat-pns
[3] http://www.antaranews.com/berita/490697/menteri-pariwisata-apresiasi-pencabutan-larangan-rapat-di-hotel
[4] http://finance.detik.com/read/2015/02/17/155025/2835632/4/rapat-di-hotel-boros-rp-51-triliun-ini-perintah-jokowi-ke-menteri-yuddy
[5] http://finance.detik.com/read/2014/09/26/131858/2702200/4/pns-rapat-di-hotel-berbintang-supaya-dapat-uang-tambahan
[6] http://news.detik.com/berita/2877538/larangan-pns-rapat-di-hotel-dicabut-ahok-pakai-gedung-wali-kota-saja
[7] http://setagu.net/tunjangan-kinerja-daerah-tkd-dki-jakarta-2015/
[8] http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/loadViewer?idViewer=5788&action=download
[9] http://www.kemenkeu.go.id/katalogdata
[10] https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=USD+to+IDR
[11] https://www.google.co.id/search?q=jumlah+penduduk+indonesia&oq=jumlah+penduduk+indonesia&aqs=chrome..69i57.4819j0j9&sourceid=chrome&ie=UTF-8
[12] http://www.lppm.itb.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/SBM_2016.PDF
[13] http://www.bersatulah.com/2015/07/7-negara-paling-bangkrut-di-dunia.html